Priayang akrab disapa Sambas ini menambahkan, PDAM Tirta Bhagasasi tetap menerapkan tarif progresif. Jika pada penggunaan 1-10 kubik pertama tarifnya Rp4.100 maka untuk penggunaan 11-21 kubik tarifnya menjadi Rp4.800 per kubik.
- Para pelanggan PDAM Surya Sembada siap-siap menerima tagihan yang lebih besar. Sebab, tarif air bersih sudah mengalami kenaikan. Kenaikan berlaku efektif sejak Desember ini. Penyesuaian tarif resmi dilakukan sejak keluar surat keputusan SK Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 15 November. Dokumen itu mengatur tarif batas atas dan bawah. Tarif batas atas untuk PDAM Surya Sembada ditetapkan maksimal Rp per meter kubik m³. Tarif batas bawah mencapai Rp per meter kubik. Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono menyampaikan, kenaikan tarif PDAM adalah sesuatu yang lumrah. Apalagi, kata dia, biaya air PDAM di Surabaya tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2005. Artinya, tarif air tidak pernah naik selama 16 tahun. ”Kalau sekarang naik, ya sangat lumrah. Apalagi, kenaikan tarif, Red masih tahap yang wajar,” katanya. Dia menjelaskan, kenaikan tarif tidak hanya terjadi di Kota Pahlawan. Melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021, tarif air harga penyesuaian berlaku untuk PDAM se-Jawa Timur. Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri 21/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. ”Jadi, berlaku serentak. Bukan hanya di Surabaya,” ujarnya. Dari penelusuran Jawa Pos, diketahui ada kenaikan tarif yang cukup signifikan. Untuk pelanggan rumah tangga golongan 3A, misalnya. Harga lama hanya Rp 500 per meter kubik dengan asumsi pemakaian air minimal 10 meter kubik per bulan. Untuk pemakaian air di atas 20 meter kubik, tarif lama dipatok Rp per meter kubik. Kelompok pelanggan rumah tangga golongan 3C juga masih jauh di bawah tarif terbaru. Tarif lama untuk pemakaian air minimal 10 meter kubik per bulan ditetapkan Rp per meter kubik. Untuk pemakaian di atas 20 meter kubik, tarif lama hanya Rp per meter kubik per bulan. Tarif lama yang paling besar adalah pelanggan kelompok 5 untuk kawasan bandara dan pelabuhan. Tarifnya mencapai Rp 10 ribu per meter kubik. Menurut Arief, dengan adanya kenaikan tarif berdasar SK gubernur, akan ada rasa keadilan. Khususnya bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah MBR. ”Justru ini juga akan memperbesar subsidi silang bagi MBR,” paparnya. Dia menuturkan, tarif rumah tangga untuk kalangan menengah ke atas sejauh ini dinilai masih rendah. Tariff per meter kubik seharusnya bisa lebih besar. Arief lantas membandingkannya berdasar kondisi rumah setiap pelanggan. Misalnya, harga rumah seorang pelanggan senilai Rp 1 miliar. Namun, biaya untuk bayar air PDAM hanya Rp 50 ribu per bulan. MBR yang rumahnya senilai Rp 100 juta harus membayar kebutuhan PDAM sampai Rp 25 ribu per bulan. ”Ini hanya dua kali lipat dari pengeluaran kelompok MBR. Harusnya sepuluh kali lipat. Atau, minimal lima kali lipat lah bayar kebutuhan air PDAM,” jelasnya. Dia pun meminta pelanggan tidak melihat tarif per meter kubik. Yaitu, Rp untuk tarif batas atas dan Rp tarif batas bawah. Namun, pemakaiannya juga harus dilihat. Sebab, pemakaian air setiap pelanggan pasti berbeda-beda. AKHIRNYA, TARIF AIR PDAM NAIK - Ada penyesuaian tarif air PDAM Surya Sembada mulai Desember. - Tarif batas atas Rp per meter kubik dan Rp per meter kubik untuk tarif batas bawah. - Biaya tagihan sangat bergantung pada sedikit banyaknya pemakaian air. - Tarif air PDAM tidak naik sejak 2005. - Sebut kenaikan tarif akan memperbesar subsidi silang ke kalangan MBR. Sumber PDAM Surya Sembada, Surabaya
DikatakanM Azwar, bahwa saat ini harga air di PDAM Tirta Ogan 1100 per meter kubik, harga tersebut tidak sesuai dengan tarif dasar untuk biaya produksi yang tidak menguntungkan Rp6000 per meter kubik. "Kita sudah mengajukan kenaikan biaya air per kubik ke DPRD namun belum tahu apakah disetujui atau tidak, meskipun mendapatkan subsidi dari
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi melayani pelanggan saat melakukan pembayaran rekening air. PDAM Tirtawening akan menaikkan harga air enam kali lipat pada November 2022 mendatang. ilustrasi BANDUNG — Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi memastikan adanya kenaikan harga air mulai November tahun ini, dari harga Rp per meter kubik liter menjadi Rp per meter kubik. Kenaikan, kata dia, sejatinya telah dicanangkan sejak satu dekade lalu, namun belum kunjung diterapkan. “SK Gub itu kan Rp sekian per meter kubik, kita masih ajukan di bawah itu, Rp per liter, jadi per liter Rp Saat ini ada yang Rp 900 ada yang Rp Itu berapa? 0 koma 9 rupiah, belum juga serupiah,” kata Sony saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 29/8/2022. “Penerapan Sekitar November kan sesuai regulasi, ditetapkan paling lambat itu November. Berdasarkan Permendagri,” sambung dia. Ditanya mengenai alasan kenaikan, dia mengatakan kenaikan ini bukan rencana baru, namun sejak satu dekade lalu. Pendorong kenaikan, kata dia, juga dikarenakan adanya inflasi dan pembiayaan pengelolaan air limbah yang saat ini masih belum teranggarkan. “Nanti kan kita juga harus adil, air limbah juga harus berbayar. Kemudian juga bahan-bahan produksi di mana-mana menaik. Sudah 10 tahun kita nggak naikkin,” dalihnya. “Kita situasi juga ada pandemi selama 2 tahun segala macam, mudah-mudahan ini momentum yang baik. Kita tidak memberatkan kok,” imbuhnya. Meski dapat dikatakan cukup terlambat, Sony memastikan, bahwa kenaikan harga ini akan diiringi dengan kenaikan kualitas pelayanan. Dia juga berharap pelanggan dapat membayar tagihan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan demi menjaga kestabilan operasional dan distribusi air. “Kepada pelanggan diharapkan bayar tepat waktu ya. Kita juga menagih itu sesuai kubikasi yang dijual, kalau netter pelanggan bicara 10 kubik ya kita pun akan tagihnya 10 kubik,” ujarnya. “Sampai sekarang Masih banyak yang menunda pembayaran. Masih sekitar 25 persen menunda pembayaran. Ada lah itu sekitar 2-3 miliar per bulan. Itu belum termasuk denda,” tutupnya.
Penajam(ANTARA) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Rasyid menilai kenaikan tarif dasar air bersih perlu dilakukan karena biaya produksi yang harus dikeluarkan tidak seimbang dengan harga jual. "Tarif dasar air bersih PDAM Danum Taka selama ini masih rendah

Industribesar/F2 berupa hotel berbintang, pabrik pengalengan, pabrik es, cold storage, pabrik minuman, dan peternakan besar kena tarif Rp 8.574 (0-10) dan di atas 10 kena tarif Rp 17.964 per meter kubik. 11. Khusus seperti pelabuhan laut/udara rata-rata Rp 17.467 dan irigasi rata-rata Rp 10.778 per meter kubik.

Hendramencontohkan, pelanggan golongan satu, untuk 10 meter kubik pertama, tarif naik dari semula Rp 1.300 per meter kubik menjadi Rp 1.700. Sementara untuk 10 meter kubik berikutnya naik dari Rp 2.200 menjadi Rp 2.800 per meter kubik. "Kami menimbang perlu menaikkan tarif demi perbaikan pelayanan dan mencakup pelanggan lebih luas," ujar Hendra. Sepertidilaporkan sejumlah media, harga air bersih di sebagian wilayah Jakarta Utara naik sampai lima kali lipat dari harga sebelumnya. "Dulu harga per gerobak (isi 6 jeriken) hanya 10 ribu. Sekarang naik jadi 50 ribu," ujar Sukirman, warga RT 02 Kelurahan Rawa Badak Jakata Utara. 2qTBAnu.
  • 57ilswcc36.pages.dev/102
  • 57ilswcc36.pages.dev/20
  • 57ilswcc36.pages.dev/431
  • 57ilswcc36.pages.dev/99
  • 57ilswcc36.pages.dev/216
  • 57ilswcc36.pages.dev/267
  • 57ilswcc36.pages.dev/166
  • 57ilswcc36.pages.dev/319
  • harga pdam per kubik