NomorPokok Wajib Pajak Untuk Yayasan. Untuk menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan NPWP, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ("PMK 147/2017
Selain pertanyaan mengenai bolehkan pns berbisnis, terdapat pertanyaan lainnya yang juga tak kalah penting untuk Anda simak. Pertanyaan tersebut adalah, Bolehkah pns menjadi komisaris BUMN? Pada dasarnya, Berkenaan dan menyangkut terkait PNS, segala hal yang mengaturnya telah ditata dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara “UU ASN”.Untuk ketahui apa seorang PNS bisa jadi pemegang saham bahkan juga bolehkan pns menjadi komisaris BUMN dari sebuah Perseroan Terbatas atau PT, silahkan Anda baca beberapa hal yang berkaitan dengan apa saja larangan yang wajib ditaati oleh PNS. Hal itu bisa anda saksikan dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Karyawan Negeri Sipil “PP Disiplin PNS”.Dalam undang undang tersebut, Setiap PNS Dilarang untuk PNS di larang untuk salah gunakan kuasaMenjadi mediator untuk memperoleh keuntungan individu dan/atau seseorang dengan memakai wewenang orang lain;Tanpa ijin Pemerintahan menjadi karyawan atau bekerja untuk negara lain dan/atau instansi atau organisasi internasional;Bekerja pada perusahaan asing, konselor asing, atau instansi swadaya warga asing;Mempunyai, jual, beli, menjaminkan, sewakan, atau pinjamkan beberapa barang baik bergerak atau mungkin tidak bergerak, document atau surat bernilai punya negara secara tidak sah;Melakukan aktivitas bersama dengan atasan, rekan sepekerjaan, bawahan, atau seseorang dalam atau di luar lingkungan kerjanya dengan arah untuk keuntungan individu, kelompok, atau faksi lain, yang langsung atau mungkin tidak langsung bikin rugi negara;Memberikan atau bersedia akan memberikan suatu hal ke siapa saja baik langsung atau mungkin tidak langsung dan dengan alasan apa saja untuk dijadikan kedudukan;Menerima hadiah atau satu pemberian apa dari siapa saja yang terkait dengan kedudukan dan/atau pekerjaannya;Melakukan tindakan semena-mena pada bawahannyaMelakukan satu perlakuan atau mungkin tidak lakukan satu perlakuan yang bisa merintangi atau menyulitkan salah satunya faksi yang dilayani hingga menyebabkan rugi untuk yang dilayani;Serta masih banyak lagi larangan bagi PNS yang mesti ditaati untuk menjawab pertanyaan dari bolehkah pns menjadi komisaris BUMN?Lantas, Bolehkan PNS Menjadi komisaris BUMN atau Direksi Perusahaan?Di dalam PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang mempunyai saham atau jadi anggota direksi atau komisaris. Begitupun hal tidak ada pembatasan untuk PNS menjadi pengurus yayasan dalam UU ASN. Mungkin peraturan tersebut juga dapat menjawab dari pertanyaan bolehkah pns menjadi komisaris dahulu kala sempat ada pembatasan untuk PNS untuk membangun perusahaan, yaitu larangan mempunyai saham pada sebuah perusahaan. Sama seperti yang ditata dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Ketentuan Disiplin Karyawan Negeri Sipil “PP 30/1980”.PNS dilarang mempunyai saham/modal di perusahaan yang aktivitas upayanya ada dalam ruang cakup kekuasaannya. PNS dilarang mempunyai saham satu perusahaan yang aktivitasnya tidak ada dalam ruang cakup kekuasaannya yang jumlah dan karakter kepemilikan itu sebegitu rupa hingga lewat kepemilikan saham itu dapat segera atau mungkin tidak langsung tentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Pegawai Negeri Sipil juga dilarang melakukan aktivitas usaha dagang baik dengan cara resmi, atau sampingan, jadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta untuk yang berpangkat Pembimbing kelompok ruangan IV/a keatas atau yang memangku kedudukan eselon I. Untuk itu, dahulu memang pertanyaan mengenai bolehkah pns menjadi komisaris BUMN kerap menjadi pertanyaan dimana PP 30/1980 ini adalah melarang PNS untuk membangun atau mempunyai perusahaan dan larang PNS untuk memegang sebagai direktur/komisaris untuk PNS kelompok tertentu.Tetapi, PP 30/1980 sudah ditarik dan dipastikan tidak berlaku kembali oleh PP Disiplin PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang ingin mempunyai saham atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris satu perusahaan. Disamping itu sejauh pencarian kami menurut UU ASN, tidak ada juga larangan untuk PNS untuk membangun usaha atau jadi direktur/komisaris pada sebuah jawab pertanyaan Anda, PNS bisa saja mempunyai saham di suatu PT atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sejauh sudah memperoleh izin dari atasannya. Hal ini dikarenakan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI harus memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi dan pegawai negeri harus memakai surat izin dari Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
GelarPertemuan Bersama Kepala Desa dan Yayasan, Ahmad Sholeh : Ini Hasilnya. Selasa, 05 Oktober 2021 05:57 Wita. BOLTIM - Pertemuan yang digelar oleh Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Pemerintah Desa dan Pengurus Yayasan yang menaungi lembaga Raudhatul Athfal (RA) se kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Senin (04/10), menghasilkan
Ilustrasi Yayasan Kanker Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian yang tidak mempunyai badan hukum berbentuk yayasan ini, tidak mengenal istilah anggota yayasan, namun yayasan wajib memiliki organ dan atau kepengurusan. Lantas, bagaimana mekanisme penggangkatan pengurus yayasan. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Nah, yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perorangan yang mampu melakukan umumnya kepengurusan yayasan diantaranya terdiri dari seorang ketua yayasan, sekretaris dan bendahara. Kepengurusan yayasan diangkat oleh pembina yayasan. Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 32 ayat 1 UU Yayasan, yang menyatakan Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat bagaimana tatacara pengangkat penggurus yayasan yakni dengan Anggaran Dasar Yayasan yang terdaftar di Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal terdapat pergantian kepenggurusan maka Pembina Yayasan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia. BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor
PengurusYayasan Baitul Jannah Padang Panjang Di Tempat. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dengan Hormat, (PNS). Jika menjadi guru di sekolah yayasan, maka Anda hanya terdaftar sebagai pegawai swasta. Jakarta, 20 Agustus 2019. Hal: Lamaran Pekerjaan. Kepada Yth,
Bila anda dan rekan anda bermaksud untuk menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan, maka yayasan merupakan pilihan badan usaha yang tepat. Sebagai non-profit organization yang memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 "UU No. 28/2004". Sebelum melakukan pendirian yayasan, sebaiknya ketahui dan pahami terlebih dahulu mengenai apa pengertian dan fungsi yayasan, dokumen dan syarat apa saja yang dibutuhkan serta bagaimana prosedur pendiriannya di Indonesia. Daftar Isi Pembahasan ArtikelA. Pengertian dan Fungsi Yayasan B. Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan C. Prosedur Pendirian Yayasan D. Jasa Pendirian YayasanA. Pengertian dan Fungsi Yayasan1. Pengertian YayasanYayasan merupakan suatu lembaga sosial yang berperan dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Adapun definisi yayasan secara hukum dapat ditemui pada UU 28/2004 yaitu sebagai berikut "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota."2. Fungsi yayasan Berbeda dengan Perseroan Terbatas "PT" atau Commanditaire Venootschap "CV" Baca juga PERBEDAAN PT DAN CV DEFINISI, ORGAN PENGURUS, MODAL DAN PENDIRIAN, yayasan hanya boleh didirikan untuk menjalankan visi misi dalam bidang non komersial yaitu sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Itulah mengapa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus atau pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 3 UU No. 28/ 2004. Namun, walaupun demikian, yayasan secara hukum masih diizinkan untuk melakukan kegiatan bisnis secara tidak langsung yaitu dengan mendirikan badan usaha. Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk berbisnis misalnya dalam bentuk PT/CV selama bidang usahanya yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan. Adapun ketentuan lainnya mengenai yang perlu diketahui mengenai pendirian badan usaha oleh yayasan adalah sebagai berikut Batasan kepemilikan saham dalam badan usaha. Yayasan hanya diizinkan untuk memiliki porsi saham sebesar 25 % dari seluruh nilai kekayaan yang dimiliki yayasan dalam badan usaha yang dibentuknyaLarangan rangkap jabatan. Seluruh anggota pengurus, pembina hingga pengawas yayasan dilarang untuk menjabat sebagai direktur ataupun komisaris dari badan usaha yang didirikan Batasan bidang usaha. Badan usaha yang didirikan oleh yayasan hanya dapat sebatas pada bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan. B. Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan 1. Dokumen Pendirian Yayasan Adapun dokumen yang dibutuhkan oleh notaris dalam rangka pendirian yayasan adalah sebagai berikut Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP pembina, pengawas dan pengurus yayasan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP pembina, pengawas dan pengurus yayasanFotocopy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus Syarat Pendirian Yayasan Setelah seluruh dokumen telah siap, anda dan rekan anda wajib mengetahui syarat-syarat pendirian yayasan sebagai berikut a. Nama YayasanNama yayasan tidak boleh sama dengan nama yayasan lainnya yang telah berdiri. Oleh karena itu, agar notaris dapat melakukan pengecekan secara mudah, sebaiknya sediakan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan. Secara rinci, berikut syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam menentukan nama yayasanMinimal terdiri dari 3 tiga kataTerdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kataTidak menggunakan angka dan tanda bacaTidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasanTidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaanTidak mempunyai arti sebagai yayasan atau memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan menteri untuk Visi Misi Yayasan Sesuai dengan fungsi yayasan, yayasan hanya diizinkan untuk memiliki visi misi dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, anda dan rekan anda wajib menentukan terlebih dahulu maksud dan kegiatan yayasan yang ingin Susunan Organ YayasanStruktur atau susunan organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Masing-masing peran dan kewenangan jabatan tersebut berbeda antara satu dengan yang PembinaAnggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Adapun kewenangan yang dimiliki pembina yakni sebagai berikut Keputusan mengenai perubahan anggaran dasarPengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawasPenetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasanPengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasanPenetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan. - PengurusPengurus merupaka organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atasKepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan Mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sama halnya dengan pembina, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Pengurus yayasan diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Dalam hal pembina mendapati pengurus melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian pada yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya PengawasPengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan wajib memiliki pengawas sekurang-kurangnya 1 orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali. d. Modal Awal Yayasan Berbeda dengan PT, modal awal yayasan disebut dengan kekayaan awal. Kekayaan awal tersebut wajib dipisahkan dari harta pribadi para para pendiri. Adapun besaran kekayaan awal sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan adalah "1Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai sepuluh juta rupiah.2Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai seratus juta rupiah." e. Tempat domisili yayasan Berbeda dengan CV maupun PT, yayasan dilarang untuk menggunakan kantor virtual virtual office. Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik untuk menjalankan kegiatan yayasan secara memadai. Untuk wilayah DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal rumah dengan syarat titik koordinat domisili yang digunakan masih termasuk pada batasan R3-R5. C. Prosedur Pendirian Yayasan Setelah mengetahui dan menyiapkan dokumen dan syarat pendirian yayasan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendirian yayasan dengan mengikuti prosedur di bawah ini 1. Akta Pendirian dan Pengesahan Pendirian Yayasan Tahap pendirian yayasan diawali dengan penandatanganan akta dihadapan seorang notaris oleh para pendiri yayasan. Penandatanganan akta tersebut dapat dikuasakan pada pihak lain selama terdapat surat kuasa sah dan bermerati cukup meterai Rp Setelah akta ditandatangani, notaris akan menerbitkan salinan akta pendirian yayasan untuk dimohonkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan pengesahan akta tersebut wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya akta pendirian. Selain akta pendirian, notaris juga wajib melampirkan dokumen permohonan pengesahan lainnya berupa surat-surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pengurus yayasan yaituSurat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah/ kepala desa setempat atau dengan nama lainnyaSurat pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasanSurat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilanSurat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajakSurat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait khusus bagi yayasan dengan pendiri WNA.2. Tambahan Berita Negara RI TBNRISetelah pendirian yayasan disahkan oleh menteri, peresmian tersebut wajib diumumkan melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia TBNRI. Versi digital BNRI tersebut dapat diperoleh secara langsung saat notaris melakukan permohonan dalam bentuk sebagaimana terlampir pada contoh gambar dibawah ini. Sedangkan untuk buku fisik TBNRI akan dicetak dan dikirimkan oleh Percetakan Negara RI selama 1-1,5 tahun sejak permohonan diajukan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Yayasan Setelah pendirian yayasan berhasil dilakukan, maka tahapan selanjutnya yaitu memperoleh NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak KPP berdasarkan kecamatan dimana yayasan berdomisili. Permohonan kartu NPWP ini memerlukan beberapa dokumen diantaranya KTP dan NPWP para pengurus yayasan Salinan akta pendirian yayasanSurat pengajuan kartu NPWP. 4. Nomor Induk Berusaha NIB YayasanNIB yayasan merupakan identitas yang diterbitkan melalui OSS Online Single Submission. Dengan adanya NIB, maka yayasan memiliki nomor identitas sebagai pengenal. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB yang telah diperoleh yayasan berlaku seumur hidup, sehingga pengurus yayasan tidak perlu untuk melakukan perpanjangan secara berkala. 5. Tanda Daftar YayasanBerpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial "Pergub No. 6/2021", Tanda Daftar Yayasan merupakan salah satu legalitas yang dimiliki sebuah yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta. Tanda Daftar Yayasan berfungsi untuk menyatakan bahwa suatu yayasan merupakan badan hukum yang benar keberadaannya dan telah terdaftar pada Dinas Sosial/ Dinas Keagamaan sesuai domisili terdaftarnya yayasan. Adapun kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mengajukan Tanda Daftar Yayasan diantaranya adalah Akta pendirian, NPWP, NIB yayasanKartu Tanda Penduduk KTP pengurusBukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat permohonan dan surat kuasa bila permohonan dikuasakanProfil yayasan Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan Susunan pengurus dan uraian tugasDaftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial Pasfoto berwarna pimpinan yayasan Daftar pekerja Izin Operasional YayasanSelain Tanda Daftar Yayasan, yayasan di DKI Jakarta juga diwajibkan untuk memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin tersebut, yayasan wajib terlebih dulu memiliki Tanda Daftar Yayasan. Adapun dokumen yang diperlukan dalam rangka permohonan Izin Operasional Yayasan adalah sebagai berikutAkta pendirian, NPWP, NIB yayasanKartu Tanda Penduduk KTP pengurusBukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat permohonan dan surat kuasa bila permohonan dikuasakanTanda Daftar Yayasan TDY Proposal teknis yayasanSusunan pengurus ketua, sekretaris, dan bendahara yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP DKI JakartaProgram kerja yayasan Jenis unit pelayanan sosial dan jumlah warga binaan sosial Daftar inventaris yayasanSumber dana yayasanDaftar pekerja sosialPasfoto ketua yayasan berlatar belakang warna Jasa Pendirian Yayasan Legiska melayani jasa pendirian badan usaha serta perizinannya. Untuk informasi lengkapnya mengenai lingkup jasa Legiska, kunjungi halaman jasa kami. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pendirian yayasan, silahkan menghubungi Legiska melaluiAlamat Plaza Mutiara, 8th Floor Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950Tel 021 5082 3416 Whatsapp +62 8575 2931 800E-mail consultation
260Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3 September 2009 Golkar harus diantsipasi dengan Peraturan yang baru.2 Pada era reformasi ini, keanggotaan dan kepengurusan Pegawai Negeri Sipil di dalam
Bolehkah seorang kepala daerah seperti Gubernur memiliki serta menjadi Pengurus Yayasan sebuah boarding school. Yayasan tersebut berpengaruh dalam pengkaderan partainya. Kalau tidak boleh, bisakah kepala daerah tersebut diberhentikan? Intisari Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun merupakan perbuatan yang dilarang bagi kepala daerah. Seorang Gubernur yang melanggar larangan ini dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 tiga bulan oleh Presiden. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pendiri dan Pengurus Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan “UU 16/2001” sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan.[1] Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemilik yayasan adalah pendiri yayasan, yaitu orang yang mendirikan yayasan.[2] Pendiri yayasan dapat diangkat sebagai Pembina[3], tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina.[4] Kemudian mengenai pengurus yayasan, Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[5] Gubernur sebagai Kepala Daerah Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[6] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[7] Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[8] Guna mengetahui apakah gubernur boleh menjadi pendiri/pembina atau pengurus yayasan, kita perlu mengetahui apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh kepala daerah. Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Kepala Daerah Kepala daerah dilarang[9] a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.[10] d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan kecuali mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;[11] g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 satu bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Jika gubernur tersebut sebagai pendiri atau pembina yayasan, maka sebenarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit melarangnya. Sebagai contoh kepala daerah yang menjadi pendiri yayasan yaitu Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumatera Barat yang mendirikan yayasan Adzkia. Selengkapnya dapat Anda lihat pada artikel Jumlah Siswa Yayasan Adzkia Meningkat. Tetapi jika gubernur tersebut menjadi seorang pengurus yayasan, maka hal tersebut jelas dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[12] Jadi, Gubernur yang melanggar larangan menjadi pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian secara sementara selama 3 tiga bulan oleh Presiden. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. [1] Pasal 2 UU 16/2001 [2] Pasal 9 ayat 1 UU 16/2001 [3] Pasal 28 ayat 3 UU 16/2001 [4] Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 16/2001 [5] Pasal 31 ayat 1 UU 16/2001 [7] Pasal 59 ayat 2 UU 23/2014 [8] Pasal 1 angka 3 UU 23/2014 [9] Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 [10] Penjelasan Pasal 76 ayat 1 huruf c UU 23/2014 [11] Pasal 65 ayat 1 huruf e uu 9/2015 [12] Pasal 77 ayat 1 UU 23/2014
DownloadContoh SK Guru Tetap Yayasan Format Word. Karena pentingnya SK Yayasan bagi Kepala Madrasah dan Guru Honorer (Tenaga Pendidik), maka dari itu sudah menjadi kewajiban Ketua Yayasan dalam menerbitkannya. Mungkin saja pengurus Yayasan merasa kesulitan dalam membuat SK Guru Tetap Yayasan (GTY). Pada artikel ini saya akan memberikan contoh
jelaskanmenurut pengertian anda pemberhentian pns karena mencalonkan diri dan menjadi pengurus partai politik - on study-assistant.com
eUpzNe. 57ilswcc36.pages.dev/39857ilswcc36.pages.dev/557ilswcc36.pages.dev/30857ilswcc36.pages.dev/45857ilswcc36.pages.dev/49857ilswcc36.pages.dev/27457ilswcc36.pages.dev/33557ilswcc36.pages.dev/247
pns menjadi pengurus yayasan